Kortas Tipikor Sidik Dugaan Korupsi Pasokan Batubara Pada Sejumlah PLTU

by
Korupsi. (Ilustrasi/Foto: Instagram)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, tengah melakukan penyedikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU, yang sudah terjadi selama enam tahun terakhir.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026), menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan  pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026. Dan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026.

Totok mengatakan ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait perkara ini. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA,” ujar Totok.

Ditempat yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi yang dilakukan pelaku. Manipulasi itu mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” katanya.

Selain itu, juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

De Deo mengatakan modus-modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” jelas De Deo.

Hasil perhitungan awal diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan audit investigasi menyeluruh kasus ini.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” pungkas De Deo. (Kds)