Mangkraknya Penyidikan Perkara Gratifikasi di Kemenkumham Jadi Perhatian Komisi Kejaksaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mangkraknya penuntasan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi sorotan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Pasalnya, penanganan kasus yang menjerat oknum pejabat berinisial GD tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada kejelasan status hukum sejak Juni 2022 silam.

Karena itu Komisioner Komjak, Nurokhman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap tegas, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, Kejati DKI harus transparan dalam melimpahkan kasus ini ke persidangan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang bukti-bukti yang dimiliki tidak mencukupi.

“Komisi Kejaksaan berharap setiap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Kejati DKI Jakarta ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Apabila terdapat perkara yang dinilai mandek, perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026), di Jakarta.

Menurutnya, Komjak akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangannya. “Kami mengingatkan bahwa asas kepastian hukum, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta prinsip equality before the law harus menjadi pedoman bagi setiap aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Nurokhman.

Pada bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, ketidakpastian hukum tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ujar Boyamin yang dihubungi secara terpisah.

Boyamin menambahkan, laporan yang dilayangkan MAKI bukanlah laporan tanpa dasar. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, termasuk di antaranya adalah bukti transaksi transfer uang.

Jika Kejati tidak segera memberikan kepastian dan menuntaskan perkara ini, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKI jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan pada Jumat, (17/6/2022) silam. Oisa