BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berinisal SAP, bersama empat orang lainya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024.
Selain itu, tim penyidik dari Pidsus Kejari Jakarta Pusat juga menahan kelima tersangka tersebut di Rutan/ Lapas berbeda.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga telah memanipulasi data -data kegiatan agar bisa masuk ke dalam daftar kegiatan tender. Termasuk mengatur siapa pemenang tender proyeknya,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (23/5/2025), di Jakarta.
Sedangkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo (periode 2019-2023) berunisiall BDA, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Kominfo (periode 2020-2024) NZ, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 berinisial AA, dan Account Manager PT Docotel Teknologi (periode 2017-2021) berinisial PPA.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Dr Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025) mengatakan,”
Sebelum menetapkan lima tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan 78 saksi, 4 saksi ahli dan melakukan penggeledahan di 11 lokasi, termasuk kantor Kominfo, perusahaan rekanan, maupun tempat tinggal para tersangka.
Adalun barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.
Kajari Safrinto juga menjelaskan, terkait kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Itu baru perhitungan sementara, kita tunggu hasil resmi dari BPKP, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Tetapi untuk sementara ini berdasarkan hitungan kami kerugiannya ratusan miliar,” kata Safrianto menandaskan.
Diungkapkan, proyek strategis nasional tersebut dalam pelaksanaannya justru dimanfaatkan sebagai ajang pemufakatan jahat oleh sejumlah oknum. Penyidik mengaku menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi tender proyek sejak awal telah diarahkan ke perusahaan tertentu dan terjadi praktik suap di antara pejabat Kominfo bersama pihak pelaksana kegiatan.
Kemudian, pekerjaan proyek PDNS Kominfo ini disubkontrakkan, dengan peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Ini mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi termasuk menerima kickback sebesar Rp11 miliar,” ujarnya,
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oisa







