KM Oknum Pejabat Struktural Eselon IV di Kejati NTT Diamankan Satgas 53 Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung kembali mengamankan oknum jaksa berinisial KM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) karena diduga melakukan perbuatan tercela.

Jaksa KM merupakan oknum jaksa yang menjabat struktural pada golongan eselon IV dan diamankan oleh petugas Satgas 53 di wilayah Tuak Daun Merah (TDN) Kota Kupang.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga tim Satgas 53 Kejagung langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/21), di Jakarta.

Menurutnya, oknum jaksa KM tersebut saat ini telah dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan guna pendalaman atau klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan itu ke bidang pengawasan Kejagung.

Sedangkan pengamanan terhadap KM oleh tim Satgas 53 juga sudah sepengetahuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan.

Meski demikian, Kapuspenkum belum merinci kasus dan modus apa yang dituduhkan oknum jaksa KM tersebut.

“Tunggu yaa, nanti akan kita infokan lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan pendalaman materi kasusnya,” kata Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *