BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas enam tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015, Jumat (7/8/1026)
Adapun keenam tersangka yang diserahkan adalah :
1. BBG – Mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta mantan Managing Director PES.
2. AGS – Mantan Head of Trading PES periode 2012–2014.
3. MLY – Senior Trader PES Pte. Ltd periode 2009–2015.
4.NRD – Crude Trading Manager PES periode 2008–2014.
5. TFK – Mantan Vice President ISC PT Pertamina, terakhir menjabat Dirut PT Pertamina International Shipping.
6. IRW – Pihak swasta, Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Kepala Kejari Jakpus Antonius Espindola menjelaskan, untuk kepentingan penuntutan, pihaknya akan menahan empat tersangka selama 20 hari, terhitung 6 Agustus hingga 25 Agustus 2026.
Sedanngkan untuk tersangka BBG tidak ditahan di Rutan dan menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus juga segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus ini
bermula dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama 2008-2015 yang melibatkan fungsi ISC dan PES.
Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi rahasia internal.mengenai kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mengatur pengadaan sehingga memberi keuntungan tidak sah.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta bersama beneficial owner sejumlah perusahaan yang memengaruhi proses tender. Mulai dari komunikasi dengan pejabat, pengaturan nilai HPS, hingga penguasaan jalur pengadaan lewat perusahaan terafiliasi.
Praktik itu diperkuat dengan penerbitan pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan. Akibatnya proses pengadaan tidak kompetitif, rantai pasok memanjang, dan harga pembelian produk gasoline RON 88 dan RON 92 menjadi lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka didakwa primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah *UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Oisa







