Kasus Febrie Adriansyah, PPATK Siap Bantu Kejagung Lacak Transaksi Keuangan

by
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, TANGERANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapannya mendukung pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dukungan itu diwujudkan melalui penelusuran aliran dana dan analisis transaksi keuangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya memiliki mandat untuk membantu seluruh aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan, tanpa membedakan institusi yang menangani perkara.

“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu,” ujar Ivan kepada wartawan di Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan kasus PT ASABRI.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai besar. Dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk sekitar US$4,76 juta, SGD14,08 juta, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yuan China, yen Jepang, poundsterling Inggris, hingga riyal Arab Saudi.

Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, juga menghasilkan penyitaan uang tunai berupa SGD3,13 juta, US$889.965, dan Rp259,15 juta. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita Rp520 juta dan US$133.000.

Perkara tersebut kini resmi ditangani Kejaksaan Agung setelah dilakukan pengalihan penanganan dari Kepolisian. Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berdampak pada peristiwa pemadaman listrik (blackout), sedangkan Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

“Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Langkah PPATK yang siap menelusuri aliran dana dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik pencucian uang, termasuk mengidentifikasi asal-usul aset, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Analisis transaksi keuangan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyamaran aset hasil kejahatan hingga proses pembuktian di pengadilan. (Ery)