Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) akhirnya berhasil menangkap Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat yang merupakan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa terpidana Marolop Sijabat merupakan Direktur PT. Tani Tirta yang bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat sungai raya dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak tahun anggaran 2007.

Dalam pelaksaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB.

“Tim Tabur menangkap yang bersangkutan saat di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,” ujar Leo dalam keterangan tertulisanya, Rabu (22/12/2021), di Jakarta.

Ditamabhkan, bahwa Marolop Sijabat ditangkap karena saat dipanggil tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Dikarenakan terpidana Marolop Sijabat telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kajati Kalbar mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan yang bersangkutan.

“Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,” ujarnya.

Setelah ditangkap, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalbar.

“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20,” ungkap Leo.

Atas perbuatan tersebut, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, menyatakan Marolop Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Leo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *