BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasus mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah, dinilai sebagai keputusan ekstrem yang tidak biasa.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan sekaligus pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak akan melindungi pensiunan jenderal bintang tiga tersebut dari jerat hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim, mengatakan bahwa keputusan mengundang lembaga eksternal sekelas KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani dan tidak memiliki kewajiban legal sebelumnya.
“Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut,” kata Hamzah dalam keterangannya, Rabu (15/6/2026).
Menurutnya, terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Dengan membawa KPK masuk ke dapurnya sendiri, Kejagung dinilai telah menutup rapat pintu damai atau kompromi internal yang biasa dicurigai publik dalam kasus-kasus yang melibatkan petinggi korps adhyaksa.
Hamzah menyebut terobosan ini seharusnya menjadi contoh dan standar baru bagi institusi negara lain di Indonesia jika ingin menunjukkan komitmen bersih-bersih yang sama.
“Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan jampidsus di institusi mereka,” tegasnya.
Meskipun langkah ini mendapat dukungan luas, Hamzah tetap mengingatkan publik dan para kritikus untuk tidak memperkeruh suasana dengan opini liar, melainkan fokus mengawal ketat proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
“Saya tetap mengimbau kepada semua pihak untuk tetap bijak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan ketimbang membangun persepsi, opini dan asumsi yang tidak berdasar pada fakta dan bukti hukum yang dilakukan oleh penyidik,” pungkas Hamzah. (Kds)







