BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison melalui brand IM3, menghadirkan paket prabayar IM3 Istimewa dengan fitur rollover hingga 12 bulan. Ini diciptakan agar para pengguna kartu seluler IM3, tidak kehilangan kuota internet secara percuma.
Fitur tersebut memungkinkan sisa kuota internet yang belum terpakai tetap dapat digunakan pada periode berikutnya. Inovasi tersebut sekaligus menjawab kebutuhan pelanggan yang menginginkan paket internet lebih fleksibel dan tidak terikat habisnya masa aktif bulanan.
Senior Vice President Head of National Brand IM3, Fahroni Arifin, menjelaskan, fitur tersebut lahir dari masukan langsung pelanggan. Dan IM3, adalah satu-satunya seluler yang sangat memperhatikan kebutuhan dan keinginan pelanggan atau konsumen.
“Konsumen menginginkan sesuatu yang lebih dari sekadar apa yang mereka bayarkan. Mereka menginginkan kuotanya bisa dipakai lagi,” ujar Fahroni di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia melanjutkan, masa aktif 30 hari menjadi salah satu permintaan pelanggan yang paling banyak diterima IM3. Karena itu, produk sebelumnya dengan kuota 28 GB disesuaikan menjadi paket dengan skema yang lebih sederhana dan masa berlaku 30 hari.
“Untuk kuota yang sekarang menjadi 30 hari, ini adalah salah satu masukan terbanyak yang kami dapatkan dari konsumen. Sebelumnya 28 GB, mereka meminta 30 GB,” katanya.
Melalui skema rollover, sisa kuota pelanggan dapat diakumulasikan dan diteruskan ke bulan berikutnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelanggan tidak harus khawatir kehilangan kuota hanya karena masa aktif paket berakhir.

IM3 Istimewa Tawarkan Kuota Roaming 7 GB
Tak hanya soal kuota, IM3 Istimewa juga menawarkan kuota roaming hingga 7 GB yang dapat digunakan di tujuh negara. Pelanggan paket ini juga mendapatkan prioritas akses jaringan IM3.
“Pengguna-pengguna istimewa akan mendapatkan jaringan terbaik yang bisa mereka dapatkan,” ujar Fahroni.
Kehadiran fitur rollover ini juga menjadi perhatian di tengah perubahan lanskap regulasi industri telekomunikasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pemerintah masih mengkaji penyesuaian regulasi serta mekanisme teknis untuk memastikan putusan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh di industri telekomunikasi nasional.
Bagi konsumen, kebijakan tersebut membuka peluang baru: kuota yang selama ini kerap hangus di akhir periode kini memiliki kesempatan untuk tetap bernilai dan digunakan kembali. (Kds)







