Keputusan Pemberhentian 56 Pegawai KPK Sesuai Aturan Perundang-undangan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 mendapat perhatian di ruang publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pimpinan KPK sudah membuat kebijakan yang tepat dengan memberhentikan 56 pegawai tidak lolos TWK.

“Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk, konkrit, dan konstitusional,” kata Petrus usai acara diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik’ yang digelar Jakarta Journalist Center, di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, keputusan itu sudah konstitusional, di mana komisi anti rasuah sebagai lembaga pelaksana undang-undang bekerja berlandaskan hukum.

Jika mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 9 September 2021, Mahkamah menilai, lanjut dia, secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Sehingga, kata Petrus, bagi
pihak yang tidak puas terhadap keputusan itu dapat mengajukan proses hukum secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.

“Sesuai Hukum Acara Peradilan TUN dan UU Administrasi Pemerintahan (pasal 17, 18 dan pasal 19),” paparnya.

Ia juga mengungkapkan,
secara prinsip, KPK dan BKN bekerja berdasarkan sstem norma, standar, kriteria dan prosedur dalam mengelola Administrasi pemerintahan.

Atas dasar itu, sambung dia, ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan pimpinan KPK, maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, langkah yang dapat ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan/atau Upaya Hukum melalui badan peradilan (pasal 19 jo pasal 75).

“Bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden,” lserunyam

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS/ASN tidak boleh gegabah.

Presiden sebagai PPK tertinggi itu tercantum di Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Presiden sebagai PPK
tertinggi pun tidak boleh gegabah mencampuri masalah TWK, melainkan harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN,” kata Aidul.

Jika melihat pada putusan MA, maka kewenangan TWK berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku pemerintah bukan pada KPK.

Menurutnya, kewenangan BKN untuk menggelar TWK itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *