BERITABUANA.CO, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa penempatan personel di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan sebagai bagian dari mekanisme perlindungan negara terhadap jaksa dan tidak memiliki kaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang berujung pada penyitaan uang senilai Rp67 miliar.
Penegasan itu disampaikan di tengah munculnya spekulasi publik setelah personel TNI terlihat berjaga di rumah Febrie di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, bertepatan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan kepolisian sehari sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan terhadap rumah Febrie merupakan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Adapun penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” kata Nas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Nas menegaskan, kehadiran personel TNI di kediaman Jampidsus sama sekali tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut dia, dasar hukum pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan itu memberikan hak kepada jaksa untuk memperoleh perlindungan negara apabila menghadapi ancaman terhadap keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa perlindungan negara dapat diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Tentara Nasional Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Perlindungan yang dilakukan Polri mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas hingga bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan. Sementara TNI berwenang memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, serta perlindungan lain yang bersifat strategis.
Regulasi itu juga menjelaskan bahwa bentuk perlindungan strategis oleh TNI berkaitan dengan aspek kedaulatan dan pertahanan negara sesuai kondisi dan kebutuhan.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar kediaman Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026). Pada sore hari sekitar pukul 18.16 WIB, sejumlah jaksa dari Jampidsus juga terlihat keluar dari rumah tersebut dengan mengenakan kemeja taktikal merah yang menjadi seragam unit tertentu di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kemunculan personel TNI itu terjadi pada hari yang sama ketika Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana tertentu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67 miliar dari sebuah kafe di Cipete serta sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer). Dari lokasi kafe, polisi mengamankan uang tunai sebesar SGD3,1 juta, US$889.965, dan Rp259 juta atau setara sekitar Rp60 miliar. Polisi juga membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
Selain itu, dari lokasi money changer, penyidik menyita 16 paket uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Geledah 12 Lokasi
Dalam pengembangan perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor, yaitu:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
- Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
- Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
- Kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan.
- PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
- Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.
- Sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami temuan barang bukti dan aliran dana yang disita dari sejumlah lokasi tersebut. Sementara itu, TNI menegaskan pengamanan terhadap kediaman Jampidsus merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dijalankan Polri. (Ery)






