BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi mengapresiasi kerja jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap tiga pelaku skimming atau pembobol rekening melalui pencurian data nasabah bank.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya ini, yang telah menangkap pelaku skimming,” ucap Edi Hoimaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edi, akibat tindakan skimming banyak masyarakat yang dirugikan, utamanya dalam segi finansial. Karena uang yang ada di ATM bisa habis dikuras oleh pelaku skimming.
“Ini kan berbahaya, dan merugikan masyarakat. Bahkan, akibatnya masyarakat menjadi tidak percaya dan ragu menyimpan uangnya di bank,” ujarnya.
Oleh karena itu, Edi menambahkan, pemberantasan terhadap pelaku skiming dan proses hukum harus terus dilakukan, serta masyarakat pun harus membantu Polri agar kejahatan para pelaku bisa dicegah. Dia juga meminta masyarakat mematuhi petunjuk yang sudah diberikan oleh pihak perbankan, salah satunya tidak memberikan pin ATM terhadap siapa pun, termasuk kepada pegawai bank.
“Dari beberapa kasus, banyak yang tergiur oleh hadiah, apalagi dengan situasi yang saat ini serba susah. Yang kedua pada saat transaksi mengambil uang atau yang lain di ATM, tolong rahasiakan pin tersebut tutup dengan tangan, minimal sebagian yang diketik tidak terlihat sehingga pelaku tidak bakal tahu nomor PIN. Kalau PIN ketahuan pasti akan jebol, kuncinya PIN,” imbuh eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap tiga pelaku skimming atau pembobol rekening melalui pencurian data nasabah bank. Dimana dari ketiga orang tersebut, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Modus operandi para pelaku kata Yusri, menggunakan blank card yang diisi data nasabah. Data tersebut didapat dari seseorang yang dikirim melalui akun tokyo1880 yang kini masih dalam pencarian petugas.
“Jadi dapat perintah dari tokyo1880 ini untuk melakukan tarik dan transfer (uang dari rekening nasabah yang menjadi korban). Ini yang DPO, tapi kami sudah ketahui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 September 2021.
Dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Jimmy)







