BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah menguatnya spekulasi mengenai arah politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pasca-Pilpres 2024, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap resmi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui surat internal kepada seluruh kader, Megawati menekankan bahwa PDIP tidak memosisikan diri sebagai partai oposisi, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi.
Surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 yang berisi panduan politik bagi seluruh kader terkait posisi partai terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Presiden RI ke-5 itu, demokrasi Indonesia tidak dibangun atas dasar pembelahan blok kekuasaan, melainkan bertumpu pada kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, serta mekanisme checks and balances yang dijalankan oleh seluruh lembaga negara.
“Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara,” tulis Megawati dalam surat yang dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Megawati juga mengingatkan bahwa pandangan tersebut bukan sikap baru bagi PDIP. Ia menyinggung pengalaman politik pada masa Orde Baru, tepatnya 3 November 1996, ketika dirinya menolak disebut sebagai pemimpin oposisi meski saat itu melakukan perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang dinilai otoriter dan tidak demokratis.
Menurut Megawati, perjuangan politik yang dilakukan PDIP sejak masa itu bukanlah untuk membangun sistem oposisi sebagaimana dikenal dalam negara yang menganut sistem parlementer, melainkan untuk menegakkan demokrasi konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam surat tersebut, Megawati juga menguraikan dasar konstitusional mengenai fungsi lembaga negara. Ia merujuk Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, serta Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politik.
Karena itu, seluruh legislator PDIP memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan, menurut Megawati, bukan merupakan hak eksklusif kelompok yang berada di luar pemerintahan, melainkan amanat yang melekat pada seluruh anggota lembaga perwakilan rakyat.
“Seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDIP memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat,” tulisnya.
Megawati menegaskan, PDIP akan tetap bersikap objektif terhadap setiap kebijakan pemerintah. Partai berlambang banteng moncong putih itu siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dinilai berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.
Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan yang dinilai berpotensi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila maupun amanat Undang-Undang Dasar 1945, PDIP akan menjalankan peran sebagai partai penyeimbang dengan menyampaikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif.
Sikap tersebut, menurut Megawati, merupakan bentuk tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional PDIP dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan kepentiqngan rakyat. (Red)






