BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar yang dibandingkan oleh KPK, sudah gugur dengan adanya putusan hakim dalam praperadilan. Namun KPK tidak menyerah berjanji akan menganalisis hasil putusan hakim yang menggugurkan status tersangka tersebut. Dan mengevaluasi yang menjadi pertimbangan hakim.
“Tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-peradilan tersebut sehingga nanti kita akan tindak lanjuti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan KPK meyakini pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti sudah terpenuhi. Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan hakim akan dipelajari untuk mengetahui langkah tindak lanjut penyidik dalam perkara ini.
“Kami meyakini bahwa pada aspek material kami terkait dengan penanganan perkara ini sehingga dari putusan hakim bagaimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya, bagaimana hasilnya, nanti kami akan pelajari,” terang Budi.
Budi juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan kembali memeriksa Indra dalam perkara ini. Namun semua langkah tersebut tetap menunggu analisis penyidik terhadap pertimbangan putusan hakim dalam praperadilan.
“Hal itu terbuka kemungkinan sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim,” jelasnya. (Isa)







