BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resminmenahan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan kasus gratifikasi. Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Kemudian tangan Ma’ruf juga tampak sudah diborgol. Ma’ruf terlihat dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan.
“Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6/2026).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menduga Ma’ruf menerima uang Rp 17 miliar. KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut. (Ram)







