KPK Diminta Transparan Ungkap Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Abdullah: Hindari Spekulasi Publik

by
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sorotan terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Di tengah perhatian publik tersebut, Komisi III DPR RI meminta KPK mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan, KPK harus menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan berlandaskan alat bukti tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.

“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam penyidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam pengembangannya, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Perhatian publik kemudian tertuju pada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak menerima pemberian tersebut dan menyebut amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya.

Namun, laporan penolakan gratifikasi kepada KPK baru disampaikan pada 3 Juli 2026 atau setelah KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby. Menurut Abdullah, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses yang terjadi.

Ia menilai publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk alasan waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan berlangsung.

“KPK harus menjelaskan seluruh rangkaian fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik berhak mengetahui duduk perkara secara utuh,” ujarnya.

Abdullah mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga antirasuah. Menurutnya, tidak boleh ada ruang yang menyisakan pertanyaan ataupun memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.

“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” katanya.

Selain mendorong transparansi penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan integritas, dan sosialisasi aturan secara berkelanjutan kepada seluruh aparatur negara.

“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Abdullah. (Asim)