Abuse Of Power Alasan Kuat DPR Bahas RUU Perampasan Aset

by
Ditangkap polisi. (Ilustrasi/Foto: Facebook)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan sulitnya menggolkan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Dia menyinggung adanya celah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi mengenai RUU Perampasan Aset, di Komisi III Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).

“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” kata Habiburokhman mengawali rapat.

Waketum Partai Gerindra itu memahami adanya perdebatan di publik mengenai RUU Perampasan Aset. Salah satunya, menurut dia, mengenai celah abuse of power.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power,” ucap dia.

Habiburokhman mengetahui bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan dilaksanakan oleh penegak hukum. Dia berupaya agar tidak ada abuse of power saat UU tersebut berlaku.

“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar dia.

Dia berharap jangan sampai maksud baik Komisi III DPR membentuk RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan untuk menjadi alat politik.

“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” jelas dia. (Kds)