Kasus Novel Baswedan, Polri Selesaikan dengan Cara Mediasi

by
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.

Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.

Nantinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.

Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut Rusdi, tak hanya kasus Novel, kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa. Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice.

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” jelasnya.

Diketahui, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *