BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi III DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo serta pengusutan dugaan intimidasi dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menghadirkan Komisi Kejaksaan RI, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Karo, hingga pihak terkait perkara. Forum tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. DPR memberi tenggat waktu satu bulan bagi Jamwas untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis.
“Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada Komisi III dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman.
Selain itu, DPR juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah oknum jaksa di lingkungan Kejari Karo.
“Dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal harus diusut tuntas. Tidak boleh ada aparat yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Komisi III turut meminta Jamwas menyelidiki dugaan pelanggaran lain, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut. DPR juga menyoroti adanya narasi yang dinilai sebagai upaya membangun opini publik seolah-olah Komisi III melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kami meminta pengusutan terhadap dugaan pelanggaran, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan hakim serta adanya narasi yang seolah-olah Komisi III melakukan intervensi,” kata dia.
Dalam aspek pengawasan eksternal, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.
“Komisi Kejaksaan perlu melakukan eksaminasi perkara ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh,” ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Komisi III juga menegaskan prinsip hukum yang harus dijunjung dalam penanganan perkara pidana. DPR merujuk pada semangat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait putusan bebas.
“Sesuai semangat KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ucapnya.
Komisi III menegaskan seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.







