Hormati Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Yusril: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan

by
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemerintah menilai vonis tersebut mencerminkan independensi peradilan sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan tidak dapat ditoleransi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan majelis hakim merupakan hasil proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta-fakta persidangan tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Menurut Yusril, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim menunjukkan penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa. Ia secara khusus menyoroti putusan terhadap salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa militer atau ultra petita.

Yusril menilai vonis tersebut dapat menjadi peringatan bagi anggota TNI lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Selain hukuman penjara, pemerintah juga menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa. Menurutnya, langkah itu mempertegas komitmen negara dalam menindak aparat yang terbukti melanggar hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Yusril menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat. Ia menyebut aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi serta penegakan hukum.

“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” kata Yusril.

Empat Anggota BAIS TNI Divonis Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat anggota BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Fredy saat membacakan putusan, Rabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Edi Sudarko, 2,5 tahun penjara kepada Budhi Hariyanto, dua tahun penjara kepada Nandala Dwi Prasetya, dan 1,5 tahun penjara kepada Sami Lakka.

Vonis tersebut bervariasi dan sebagian melebihi tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum yang menyebabkan luka berat pada korban sekaligus merusak citra institusi TNI.

Oditur juga menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)