Per 21 Juni 2026, Ini Biaya Medis/Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

by
BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penting bagi peserta BPJS Kesehatan ketahui. Bahwa tidak semua tindakan operasi bisa dibiayai. Ada hal yang mendapat pengecualian. Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menanggung berbagai layanan medis.

Berikut jenis pelayanan medis atau operasi yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan. Artinya pelayanan ini harus ditanggung sendiri oleh peserta, .

Oleh sebab itu penting bagi peserta untuk memahami daftar tindakan operasi yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Nah, terhitung tanggal 21 Juni 2026, ada layanan medis atau operasi yang tidak ditanggung BPJS, sebagai berikut:

1. Operasi yang berkaitan dengan dampak kecelakaan tertentu.

2. Operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan bukan karena alasan medis.

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.

4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. (Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur dan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan.

Sementata, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Operasi jantung

2. Operasi caesar

3. Operasi kista

4. Operasi miom

5. Operasi tumor

6. Operasi odontektomi

7. Operasi bedah mulut

8. Operasi usus buntu

9. Operasi batu empedu

10. Operasi mata

11. Operasi bedah vaskuler

12. Operasi amandel

13. Operasi katarak

14. Operasi hernia

15. Operasi kanker

16. Operasi kelenjar getah bening

17. Operasi pencabutan pen

18. Operasi penggantian sendi lutut

19. Operasi timektomi

Untuk mendapatkan jaminan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila dokter menilai pasien memerlukan tindakan operasi, maka pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit serta jadwal operasi sesuai hasil pemeriksaan dokter spesialis.

Selain itu, terdapat tiga dokumen utama yang harus dimiliki peserta agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yakni kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif, surat rujukan dari FKTP, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. (Kds)