Permohonan BLT UMKM Diperpanjang Hingga Akhir November

by
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Kupang memperpanjang penerimaan berkas permohonan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, hingga akhir November 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Danberty E Ndapamerang, di kantornya, Rabu (11/11/2020).

“BLT UMKM ini bantuan dari Presiden untuk pengusaha Mikro, yang assetnya maksimal Rp 50 Juta/bulan, tidak termasuk bangunan dan tanah untuk usaha kios,” tegas Eben Ndapamerang sapaan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Kupang tersebut.

Menurut Eben Ndapamerang, permohonan BLT UMKM ini sudah dibuka sejak awal Agustus lalu, dan ditutup pada akhir September. Karena belum mencapai target, akhirnya dibuka kembali pada 4 Oktober, yang rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 ini.

“Targetnya untuk 12 Juta UMKM seluruh Indonesia, tetapi sampai akhir September baru mencapai 9 Juta lebih, sehingga masih dibutuhkan sekitar 3 Juta lagi untuk bisa memenuhi target, tapi akhir November 2020 akan dihentikan pendaftarannya,” tegas Eben Ndapamerang.

Pihaknya melihat, ada masyarakat yang nakal saat mendaftar, dimana tidak punya usaha, tetapi ada foto usaha di kios milik orang lain.

“Ini hanya masalah kejujuran saja, tapi saya bersyukur, dengan bantuan Presiden ini diharapkan mereka akan berusaha, karena banyak yang di PHK, otomatis mencari jalan lain untuk bisa meneruskan kehidupannya,” papar Eben Ndapamerang.

Eben Ndapamerang mengakui, sebelumnya BLT UMKM diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, tapi sudah ditutup. Dan kini giliran Dinas Koperasi Kota Kupang.
“Ada indikasi sudah masukan ke provinsi, lalu masukan lagi ke sini, padahal tidak boleh rangkap begitu, karena akan ketahuan dengan nomor NIK yang sama, pasti akan langsung dicoret,” tambahnya

Menurut Eben Ndapamerang, ada persyaratan yang berbeda yang harus dipenuhi pemohon, yakni melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan.
“Kalau saya mewajibkan ada keterangan usaha dari lurah, karena lurah paling tahu masyarakatnya punya usaha atau tidak,” tegas Eben Ndapamerang.

Hal ini bukan untuk memberatkan masyarakat, terang Eben Ndapamerang, tapi harus amankan, jangan sampai suatu saat di audit, dan babak belur jl usahanya tersebut sebenarnya tidak ada, padahal hanya karena membantu orang.

Dijelaskan Eben Ndapamerang, setiap hari yang masukan permohonan bisa mencapai 1.000 orang lebih, minimal 500-an orang, sehingga membuat kesulitan pegawainya.

“Kita juga agak kesulitan, karena keterbatasan sumber daya, dimana kita terima, input lalu periksa kembali,” paparnya.

Pihaknya hanya memfasilitasi, sehingga tidak tahu yang lolos atau tidak, itu kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kalau sudah masukan permohonan, rajin-rajin cek di link BRI saja,” pinta Eben Ndapamerang. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *