Oknum Marbot di Koja Nyambi Jual Sabu, Ditangkap

by
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polsek Koja mengamankan seorang oknum marbot berinisial S (48) karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu di dalam kantornya, Rabu (24/7/2024) sore.

Tersangka S (48) merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) dengan kasus serupa.

“Kami amankan tersangka S karena kedapatan bertransaksi sabu di dalam kantor sebuah masjid tempatnya bekerja,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Ia menuturkan, pelaku (S) keluar dari tahanan atau LP pada tahun 2019 lalu. Bukannya insyaf, ternyata pelaku masih tetap saja menyebarkan narkoba jenis sabu tersebut.

“Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan nara pidana berinisial U melalui perantara seorang kurir beinisial A,” ujarnya.

Dari tangan pelaku (S) penyidik menyita barang bukti berupa 27 paket kecil sabu dengan berat bruto 21,26 gram dan timbangan digital.

“Kami amankan sabu seberat 21,26 gram berikut timbangan digital,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka (S) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun,” pungkasnya.(CS)