Permohonan Ditolak MK, Ini Harapan Seknas Pro Anies ke Prabowo-Gibran

by
Koordinator Seknas Pro Anies, Marwan Azis (kanan) dan Sekjen Pro Anies Emmanuel Tular (kiri).

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Koordinator Seknas Pro Anies Marwan Aziz meminta agar pasangan calon Prabowo-Gibran dapat menyerap ide-ide program dari dua pasangan nomor urut 01 maupun 03.

Hal itu pasca mencermati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dan diharapkan dapat memberikan dampak kebaikan dan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, ada berbagai ide menarik yang disampaikan dua pasangan calon di Pilpres 2024 kemarin.

“Ada berbagai ide menarik yang dipaparkan pak Anies dan Mas Ganjar dalam berbagai kesempatan debat capres, saya menyarankan Pak Prabowo bisa menyerap ide-ide program tersebut, demi kemajuan Indonesia dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Marwan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dikesempatan yang sama, Sekjen Seknas Pro Anies, Emmanuel Tular juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan atau kelompok di dalam upaya mencari keadilan pasca Pemilu.

“Menang dan kalah dalam sebuah pertarungan politik itu, hal biasa. Kita harus legowo menerima realitas politik yang ada,”sebutnya.

Karenanya, Emmanuel menyambut baik ajakan Prabowo-Gibran untuk merangkul semua parpol baik yang berada di 01 dan 03 untuk menjadi bagian dari pemerintahannya.

“Saya kira ajakan disampaikan Pak Prabowo waktu bersilaturahmi ke kantor DPP Partai Nasdem beberapa waktu lalu, itu hal yang baik demi kebaikan dan kemajuan bangsa,”pungkas mantan Ketua Umum PMKRI ini

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya. (Jal)