BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan HAM kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan dan anggaran belanja dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023 tersebut dilakukan secara virtual, Jum’at (26/7/2024), di Graha Pengayoman, Jakarta.
Terkait kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Dr. Joko Martanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid, Kepala Bagian Umum Mahrijuni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kota Palangka Raya serta staf Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN mengikutinya secara virtual di Aula Kahayan, Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Pada menyampaikan LHP Kemenkumham tersebut, Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana memaparkan, bahwa pemeriksaan BPK RI pada prinsipnya dilaksanakan untuk memastikan penggunaan uang negara bagi kepentingan rakyat dan untuk memberikan suatu predikat good governance organisasi, dimana salah satu bentuk good governance adalah melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diberikan dengan 4 syarat, yaitu sesuai Standar Keuangan Pemerintahan, pengungkapan informasi secara keseluruhan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penerapan Sistem Pengendalian Internal yang efekif.
Dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2023 ini, Kementerian Hukum dan HAM kembali berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 15 kalinya.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly juga menyampaikan pesan untuk terus bekerja keras dalam mengelola keuangan dan BMN dengan baik karena setiap rupiah dari pajak negara harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.
Dia berharap, setiap tahun harus ada peningkatan lebih baik lagi terutama dalam menindaklanjuti temuan BPK serta agar tidak terjadi temuan berulang.
Yasonna juga menyampaikan kutipan Presiden Joko Widodo, “ WTP bukan prestasi, tetapi kewajiban kita semua dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan APBN yang merupakan uang rakyat dan uang negara secara baik karena akan diaudit oleh BPK RI setiap tahun”.
Menkumham mengingatkan, terdapat langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan BMN, yaitu: Kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta pengendalian, system pengendalian internal di setiap unit kerja, penertiban dan pengawasan atas penatausahaan persediaan dan asset, penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, koreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan Barang Milik Negara, serta koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.
Yasonna Laoly menyampaikan pada seluruh jajaran “Agar tidak berpuas diri atas capaian opini WTP Tahun 2023 dan menjadikan motivasi untuk terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.”
Sebagai penutup, Yasonna Laoly meminta agar atas temuan dan rekomendasi yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tepat oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Oisa