Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi asal Maluku

by
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adalah Heintje Abraham Toisuta (49), buronan terpidana kasus korupsi dan TPPU asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.

“Buronan terpidana ini berhasil diamankan tim intelijen kejaksaan di sebuah tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/09) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/09/2020).

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017, Heintje Ambraham Toisuta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.

“Selain vonis 12 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara,” katanya.

Kapuspenkum mengingatkan semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi.

“Jika tak menyerah, kami pasti akan memburu dan tangkapnya, dimanapan mereka bersembunyi,” kata Hari menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *