Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Tower Transmisi oleh PLN Diduga Mangkrak ?

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN (Persero) yang pernah dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2016 silam sampai sekarang tak jelas penuntasannya.

Sebab hingga kini tidak ada satupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan apakah kasus tersebut masih berlanjut atau tidak.

Kapuspenkum Kejagung yang saat itu dijabat Ketut Sumedana pernah mengatakan, bahwa pengusutan kasus PLN tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

“PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354,” jelas Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/7/2022.) silam.

Ditambahkan, bahwa PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) tersebut.

Sehingga perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Meski demikian, nilai kerugian negaranya belum pernah dibeberkan oleh Kejagung. Kapuspenkum hanya menyatakan, “Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.”

Adapun dalam proses penyelidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum menyangkut,

• Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

• Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016, dan kenyataannya DPT 2016 itupun tidak pernah dibuat.

• PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

• PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

• PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

• Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni di kantor PT. Bukaka; rumah dan serta apartemen pribadi milik seseorang bernama SH.

Adapun dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangan.

Diantaranya adalah, MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022.

Kemudiann C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016. Dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Sumedana ketika itu. Oisa