Kapolda Metro Cek Operasi Yustisi PSBB di Posko Terpadu Grogol dan Tugu Tani

by
Kapolda Metro Jaya saat melakukan cek operasi yustisi di terminal Grogol

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman di hari ketiga melakukan kunjungan PSBB ke Posko Terpadu operasi yustisi 3 Pilar Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (16/09/2020).

“Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mendukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19,” ujar Nana di lokasi, Rabu (16/9/2020).

Kapolda mengaku jajaran Polres bersinergi dengan TNI, Kejati dan juga Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia. Karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan, pada operasi yustisi sasarannya adalah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker dan juga kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 yang berpenumpang lebih dari 1 namun tidak menggunakan masker.

Di wilayah Polda Metro Jaya sejak 14 September hingga 15 September 2020, sudah ada 2.971 orang yang ditegur karena melanggar, sanksi sosial ada 6.279 dan denda 484 orang.

“Total sanksi ini 9.734 orang, sedangkan nilai denda sebesar Rp 88.665.000,” jelas Nana.

Ia menuturkan, hampir semua daerah yang ditindak merata di sejumlah wilayah Polda Metro Jaya.

“Ini mobile ya. Hampir semua merata. Karena kami serentak melakukan operasi di wilayah Polda Metro. Termasuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Depok,” terang Nana.

Lanjut Nana, operasi yustisi dilakukan karena perkembangan Covid-19 di DKI sangat tinggi.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan.

“Dari Pemprov DKI juga sudah menentukan Pergub baru Nomor 88 yakni ada pembatasan aktivitas selama PSBB. Ini mendasari Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi denda dan sosial. Saksi sosial itu bersih-bersih pakai rompi dan denda Rp 250 ribu untuk sekali pelanggaran,” ujar Nana.

Ia menambahkan, jumlah personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Ada 6.800 personel yaitu 3 ribu Polri, 3 ribu TNI, 700 dari Pemprov, 50 dari Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan,” jelas Nana.

Untuk jangka pendek, Nana menargetkan adanya penurunan penularan seperti kawasan pasar, terminal, perkantoran dan tempat lainnya.

Kapolda Metro saat melakukan operasi yustisi didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade, serta Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *