BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menilai ketimpangan pembangunan yang masih dialami daerah kepulauan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor geografis, melainkan juga karena paradigma pembangunan nasional yang selama ini masih berorientasi pada wilayah daratan dan cenderung sentralistik. Akibatnya, banyak daerah kepulauan belum memiliki ruang yang memadai untuk mengelola potensi daerahnya sendiri, meskipun Indonesia telah lama diakui sebagai negara kepulauan.
Andi mengingatkan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda telah menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan nasional di mata dunia. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional yang mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.
“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Senator asal Kalimantan Timur, tersebut, berbagai kebijakan mengenai pemerintahan daerah hingga pengelolaan sumber daya alam masih belum sepenuhnya memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk berkembang sesuai karakteristik wilayahnya. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan daerah dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatakan daerah berciri kepulauan, ini berbeda dengan pengakuan internasional terhadap Indonesia. UU No. 23 Tahun 2014 dianggap sudah terlalu sentralistik dan tidak berpihak kepada daerah,” ujarnya.
Andi juga menyoroti perubahan sejumlah pengaturan kewenangan daerah yang dinilai semakin mempersempit ruang pemerintah daerah dalam mengelola potensi strategisnya, termasuk pada sektor sumber daya alam. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab daerah kepulauan belum mampu berkembang secara optimal meskipun memiliki kekayaan sumber daya yang besar.
“Banyak pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang tiba-tiba hilang dan muncul UU Cipta Kerja, termasuk mengenai UU Pertambangan, ini menghilangkan kewenangan daerah dalam mengelola tambang,” katanya.
Karena itu, Andi menegaskan RUU Daerah Kepulauan bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan koreksi terhadap arah pembangunan nasional agar lebih mencerminkan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Melalui penguatan kewenangan, afirmasi fiskal, dan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, RUU tersebut diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang lebih adil sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional. (Kds)







