Catat! DPR Pasti Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset

by
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa memberi keterangan kepada wartawan di gedung DPR RI, terkait RUU Perampasan Aset. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menepis anggapan yang berkembang di masyarakat DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aset .

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar.
Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut” kata Saan menjawab wartawan seusai rapat paripurna di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Seperti kemarin, kata Saan, Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi, ditegaskan , RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI.

“Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2000 di 2026 ini,” kata politikus Partai Nasdem ini .

Sehingga ditegaskan Saan, DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR RI masih terus melakukan pembahasan karena ikhtiar ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Dia meyakinkan, karena pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas di tahun 2026, maka DPR RI berupaya maksimal di tahun ini menyelesaikan selesaikan menjadi UU.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU apa Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,”bimbuhnya.

UU tentang Perampasan Aset menjadi perhatian di masyarakat karena dinilai sebagai salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mencermati kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah atau penyelenggara negara masih terus terjadi atau tidak ada selesainya.

Sudah tak terhitung jumlah kepala daerah yang harus berhadapan dengan penegak hukum hingga di penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi ini telah merugikan masyarakat dan mengalami kerugian negara yang tidak sedikit.

Disisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut di DPR tak kunjung selesai, padahal sudah sejak lama menjadi agenda dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas.

Berbagai kalangan di masyarakat mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan atau merampungkan pembahasan hingga disahkan menjadi UU. (Asim)