BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan.
Dikatakan Puan, DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.
“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” sebutnya.
Untuk itu, pembahasan RUU KUHAP, sambungnya, akan dilalukan terlebih dahulu, sekaligus menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.
Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan legislatif baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.
“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” pungkas politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Bob mengatakan Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP. (Jal)







