BERITABUANA.CO, JAKARTA – Morgan Stanley Capital International mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penyedia indeks global itu mengingatkan, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan.
Demikianlah rilis MSCI 2026 Market Classification Review, seperti disampaikan Head of Market Classification and Taxonomies MSCI Raman Aylur Subramanian, dikutip di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa belum ada perubahan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia, yang artinya tetap di kategori Emerging Market.
Pengakuan MSCI itu, mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci. Juga pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
Satu hal, MSCI mengingatkan, meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi konsisten. Selain itu, efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar.
MSCI juga menyatakan akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia, dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi lebih luas. Semuanya akan tetap diawasi hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
Masih kata MSCI, jika kemajuan memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan tepat bagi pasar Indonesia. Jika itu terjadi, jelas berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets.
Bagi Indonesia, MSCI menyebut bahwa para pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi dari isu transparansi, serta struktur kepemilikan saham dan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Satu hal, melalui rilis MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu pagi, MSCI menyampaikan berbagai ulasan terhadap pasar modal di berbagai negara, sekaligus menetapkan klasifikasi pasar (market classification) terbaru. Hal itu meliputi Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone.
Inti dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa belum ada perubahan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia, yang artinya tetap di kategori Emerging Market.
Yang penting diingat, kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional. (OSC).







