OJK Jelaskan Dasar Pemblokiran Rekening Botok AMPB oleh Bank Mandiri

by
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Humas OJK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran atau penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Langkah tersebut dilakukan saat rekening disebut digunakan untuk menghimpun dana persiapan aksi massa AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penundaan transaksi oleh bank tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur yang dapat ditempuh penyedia jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi apabila memperoleh perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut juga memiliki batas waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk OJK, proses penundaan dilakukan paling lama lima hari kerja sejak transaksi ditunda.

Penjelasan OJK itu disampaikan setelah Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening Supriyono pada 22 Agustus 2026, beberapa hari sebelum rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI.

Bank Mandiri sebelumnya mengonfirmasi tindakan tersebut melalui akun resmi Threads. Bank menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Perseroan menegaskan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Supriyono sebelumnya mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung rencana aksi AMPB. Menurut dia, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Pemblokiran rekening kemudian dipersoalkan karena dilakukan ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi tengah berlangsung.

Dian mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai dasar dan proses penundaan transaksi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujar Dian.

OJK, kata dia, akan mengambil langkah pengawasan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri juga diminta terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menyelesaikan proses yang menjadi dasar penundaan transaksi.

Pemantauan OJK mencakup tindak lanjut yang dilakukan Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening apabila proses yang menjadi dasar penundaan telah selesai.

Dian menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan ketentuan bukan dimaksudkan sebagai ancaman terhadap nasabah. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan dan perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan layanan perbankan.

Penundaan transaksi juga bukan tindakan yang bersifat permanen. Apabila dari proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening pada prinsipnya dapat dipulihkan.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” kata Dian.

Di tengah polemik rekening Supriyono, OJK mengimbau masyarakat tidak menggeneralisasi penundaan transaksi pada satu rekening sebagai gambaran mengenai keamanan dana nasabah secara keseluruhan.

OJK menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di bank tetap berada dalam kerangka perlindungan sistem perbankan. Kerahasiaan data nasabah dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan simpanan masyarakat memiliki mekanisme penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan demikian, OJK menempatkan persoalan rekening Supriyono sebagai perkara yang perlu dinilai berdasarkan dasar hukum, permintaan atau perintah pihak berwenang, serta proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Status dan akses rekening selanjutnya akan mengikuti hasil proses tersebut. (Ery)