BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menargetkan aturan mengenai demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Inti aturan tersebut membuka peluang kepemilikan saham BEI kepada pihak di luar anggota bursa. Saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia. Tidak harus berstatus anggota bursa.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/8/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi salah satu agenda reformasi kelembagaan BEI.
Saat ini, OJK masih memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai kepemilikan saham Bursa Efek yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.
“Demutualisasi Bursa Efek ini menjadi salah satu agenda reformasi atau transformasi kelembagaan yang sangat penting dari Bursa Efek Indonesia,” kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Penyusunan legal drafting RPOJK tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026. Setelah itu, rancangan aturan akan dibuka untuk konsultasi publik dan memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.
Hasan mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memfinalisasi legal drafting dari POJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka di website OJK.
Kemudian, setelah konsultasi publik, OJK menargetkan aturan demutualisasi dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Aturan tersebut akan mengatur perubahan struktur kepemilikan serta tata kelola BEI.
Menariknya, dalam skema demutualisasi, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Nantinya, saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik berstatus anggota maupun bukan anggota bursa.
Ketentuan tersebut juga membuka peluang kepemilikan saham BEI oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Satu hal, meski struktur kepemilikan diperluas, OJK tetap menekankan independensi BEI. Selain itu, akan terdapat batasan kepemilikan untuk mencegah adanya pemegang saham yang memiliki posisi pengendali.
“Ini tentu untuk mengedepankan agar tidak ada controlling shareholder, dengan kaidah umum nanti secara umum ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu,” ucapnya.
Bagi pihak yang memenuhi karakteristik sebagai mitra strategis, batasan kepemilikan dapat diberikan melalui persetujuan OJK. Namun, OJK belum menyampaikan rincian mengenai batas persentase kepemilikan tersebut. Demutualisasi juga akan memisahkan kepemilikan saham BEI dari status keanggotaan bursa.
Jadi, dengan skema tersebut, anggota bursa tetap dapat menjalankan hak akses perdagangan meskipun tidak lagi memiliki saham BEI. Pada saatnya nanti setelah demutualisasi, kepemilikan Bursa Efek akan dipisahkan dari hak akses perdagangan atau hak khusus yang hanya akan diberikan kepada anggota Bursa Efek.
Dalam penegasannya, Hasan menekankan, pelepasan saham oleh anggota bursa tidak otomatis membuat pihak tersebut kehilangan status sebagai anggota bursa. Hak akses perdagangan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan keanggotaan bursa. Namun demikian, OJK juga menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham BEI.
Hasan mengatakan konsep awal pembukaan kepemilikan publik dilakukan setelah BEI melakukan penawaran saham. Skema tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kepemilikan BEI yang akan diatur lebih lanjut dalam RPOJK mengenai kepemilikan saham Bursa Efek.
“Nanti kalau anggota Bursa Efek tidak memiliki sahamnya kemudian melepaskan kepemilikan sahamnya, bukan berarti dia tidak lagi boleh menjadi anggota Bursa,” kata Hasan Fawzi. (OSC).







