BERITABUANA.CO, BANDUNG — Buronan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap. Taufik Hidayat, yang menjadi tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, diamankan jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6/2026).
Penangkapan Taufik mengakhiri perburuan aparat setelah kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap korban selama bertahun-tahun memicu kecaman luas dari masyarakat dan berbagai kalangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas langkah cepat yang dilakukan dalam menangkap tersangka. Menurut Dedi, keberhasilan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan dan menegakkan hukum.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran,” kata Dedi melalui unggahan di media sosialnya, Selasa.
Dedi juga memberikan penghargaan kepada seluruh unsur kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga unit-unit lain yang membantu proses pencarian dan penangkapan pelaku.
Ia berharap proses hukum terhadap Taufik berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Dedi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas kemanusiaan sehingga layak mendapat hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan penangkapan terhadap Taufik Hidayat. Ia memastikan tersangka telah diamankan oleh petugas setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah diamankan di Majalaya,” kata Rudi saat dikonfirmasi.
Hingga kini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR selama bertahun-tahun. Berbagai pihak mendesak agar pelaku dihukum berat dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung. (Tim Redaksi)







