BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan belum berencana mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menkeu Purbaya mengemukakan hal tersebut Kepada opurbwartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Salah satu perubahan dalam aturan baru itu, mengatur bahwa Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
Tetapi, penting diingat, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Pasal 8 ayat (4) UU P2SK mengingatkan, Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Berikutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (OSC).







