BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah upaya memperkuat tata kelola politik nasional, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perdebatan baru. Sejumlah kalangan menilai gagasan itu penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, namun sebagian lainnya menganggap pengaturan tersebut seharusnya menjadi kewenangan internal partai.
Bahkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan, mekanisme tersebut lebih tepat diserahkan kepada masing-masing partai melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kalau periode jabatan di partai, menurut saya, lebih baik diatur dalam AD/ART masing-masing partai sesuai dengan situasi kebutuhan yang ada. Nanti rakyat yang akan menilai,” ujar Andreas, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, karakter organisasi partai politik berbeda dengan organisasi bisnis maupun lembaga pemerintahan. Karena itu, pendekatan pengaturannya pun tidak bisa disamaratakan.
Meski demikian, Andreas tidak menampik pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam praktik politik. Ia justru menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendesak, yakni perlunya pemisahan tegas antara kepentingan partai politik dan penggunaan sumber daya negara.
Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, potensi penyalahgunaan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai akan tetap terbuka, terutama bagi partai yang sedang berkuasa.
“Ini untuk menghindari manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah. Untuk itu, perlu ada lembaga independen atau penguatan Bawaslu dalam melakukan kontrol,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Andreas mengklaim partainya telah berupaya menerapkan tata kelola organisasi yang profesional, khususnya di tingkat pusat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, kata dia, telah memperoleh sertifikasi standar mutu internasional (ISO) dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Namun, ia mengakui standar tersebut belum sepenuhnya merata di tingkat daerah, baik di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sebagai respons, PDIP kini mempercepat program kaderisasi untuk memperkuat kapasitas pengurus inti di daerah. Program ini difokuskan pada posisi ketua, sekretaris, dan bendahara agar memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tugas organisasi dan pengelolaan keuangan partai.
“Dalam minggu-minggu ini, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Tujuannya agar mereka memahami benar tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam tata kelola keuangan partai,” ujar Andreas.
Perdebatan mengenai batas masa jabatan ketua umum partai politik diperkirakan akan terus bergulir, seiring dorongan reformasi sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. (Asim)







