Irman Gusman: Putusan MK Menolak Jabatan Ketum Parpol, Sudah Tepat

by
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik (Parpol). Kata dia, putusan MK Nomor 53/PUU-XXI/2023 tersebut sudah tepat.

“Saya berpendapat biarkan internal partai yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” kata Irman melalui keterangan tertulisnya, di kutip Sabtu (8/7/2023)

Namun demikian, Irman menyatakan, parpol juga harus mengevaluasi diri agar jadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi sehat.

Apalagi, parpol memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menjadi landasan organisasi.

“Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi. Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Irman.

Selain Itu, parpol juga harus banyak berbenah diri, mengingat saat ini masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekruitmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol, juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol.

“Akibatnya, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.Irman juga melihat indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan,” sebutnya.

Lantas, Irman merujuk laporan yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2023, menyebut indeks demokrasi Indonesia jika sebelumnya pada posisi di peringkat 52 turun ke 54. Penilaian ini didasarkan pada kategori proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi pemerintah, partisipasi politik, dan budaya politik.

“Saya kira dari aspek-aspek ini parpol menjadi faktor penting juga dalam penilaian,” ungkap Irman seraya menyarankan agar parpol terus berbenah diri, sehingga bisa menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat.

Diketahui sebelumnya, pada 27 Juni lalu, MK menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik. (Ery)