BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait dugaan kasus pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama dua orang saksi lainnya.
Masing-masing berinisial PW, selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, dan saksi FRT selaku Anak Tersangka MW.
“Kedua saksi itu diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2024), di Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik dalam melengkapi berkas dan pembuktian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari keluarga Lisa Rahmat.
Mereka itu adalah, DR selaku adik kandung LR, kemudian SA selaku adik iparnya dan kerabat lain yang berinisial SC. Selain itu juga turut diperiksa seorang saksi dari pihak swasta yang berinisial SJJB.
Seperti diketahui, Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat atas tindak pidana korupsi suap penanganan perkara untuk putusan kasasi kliennya Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar sempat menjelaskan, bahwa dugaan pemufakatan jahat dilakukan Lisa Rahmat (LR) dalam kapasitasnya selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
“Tersangka LR sempat meminta tersangka ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar saat menjelaskan kepada wartawan.
Untuk tujuan tersebut, lanjut Qohar, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, tambah Qohar lagi, uang tersebut belum sempat diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut.
“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, inilah yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Atas perkara ini, tim jaksa penyidik mengenakan tersangka Lisa Rahmat, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sedangkan untuk tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Oisa