Kejati Kaltim Tahan AS Selaku Mantan Kadistamben Kutai Kartanegara

by
by

BERITABUANA.CO, SAMARINDA – Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan tambang PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS, selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 – 2011

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara, terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026), di Samarinda.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Terhadap tersangka, lanjut Toni, disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan sangkaan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya Toni juga mengungkapkan, bahwa Tersangka AS sewaktu menjabat Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar, sehingga di tahun 2010 sampai tahun 2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.

Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka AS negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.

“Terhadap dugaan kerugian negara ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi yang lebih akurat,” pungkasnya. Oisa