Kejati Kaltim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp214 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyita barang bukti yang beruapa uang sebesar Rp 214.283.871.000,- (Dua Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) atas penanganan perkara tindak pidana dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB (Jembayan Muara Bara) pada HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.

“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (26/3/2026) di Samarinda.

Dijelaskan, selain menyita barang bukti uang rupiah penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing. Diantaranya uang dolar Amerika Serikat sebanyak $ 12.900 USD, uang dolar Amerika Serikat ($ 90.125 USD), dolar Singapura ($ 11.909 SGD), uang dolar Australia ($ 4.280 AUD), Euro (€ 600 EUR), mata uang Malaysia sebanyak194 Ringgit, uang dolar Hongkong ($ 540 HKD) dan mata uang Won Korea sebanyak ₩ 4.280. Termasuk juga uang asing Yuan Tiongkok sebesar ¥ 4.280, uang Ringgit Brunei (1 Ringgit), uang Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan dan mata uang asing Franc Swiss sebesar 90 CFH.

“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan, belasan tas mewah bermerek maupun sejumlah mobil operasional dan kendaraan roda dua,” kata Toni menambahkan.

Menurutnya, sejumlah tas mewah yang disita tersebut meliputi tas merk terkenal, seperti tas merk Tory Burch, tas merk Channel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, merk Gucci, Miche Angelo, Burberry, Hermes, DKNY Monogram, merk Toscano, Longcamp Le Pliage Neo, tas merk Bonia, merk Effe Italia, tas merk Elle Sports dan tas merk Jimmy Choo.

Adapun sejumlah kendaraan yang berhasil disita penyidik meliputi :

1. Sebuah mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.

2.Sebuiah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.

3.Sebuah mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda, Kaltim.

4.Sebuah kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan. Dari BUDIONO TANBUN Anak dari TJHIN TJUNG TUI

Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dan menahan enam tersangka. Termasuk tersangka BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).

Para tersangka dipersalahkan atas penambangan batubara di lahan Transmigrasi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari tahun 2001 sampai dengan 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain BT, penyidik juga telah menahan tersangka BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 s/d 2010 dan tersangka ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013 di Rutan Sempaja, Samarinda.

Mereka disangkakan dengan primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditambahkan Toni, bahwa tersangka telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai.

Akibat perbuatan tersebut, ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar. Oisa