BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM), Heikal Safar SH, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang Undang Ibukota Nusantara (IKN) terkait status Kota Jakarta — sebagai Ibukota.
Menurut Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta itu, MK menekankan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Putusan MK tersebut. dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta, pada hari Selasa 12 Mei 2026,
Adapun penekanan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan secara tegas MK memutuskan Kota Jakarta masih tetap menjadi Ibukota Negara sampai Presiden menerbitkan keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ke IKN.
Lebih lanjut Heikal Safar mengungkapkan mengenai isi gugatan uji materi yang dilakukan oleh salah seorang Dokter bernama Zukifli yang memberikan Kuasa kepada Hadi Purnomo dan kawan-kawan.
Sebagai Pemohon dalam pengujian nomor 71 yang sebelumnya mempersoalkan pasal 39.dan 41 tentang Undang- Undang IKN yang mengatur syarat kepres sebagai dasar hukum perpindahan Ibukota.
“Namun sampai sekarang kepres pemindahan Ibukota tersebut belum diterbitkan, sementara undang-undang Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau UUDKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai Ibukota, ” Ungkap Heikal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Heikal Safar SH yang digadang-gadang sebagai Calon Kuat Gubernur DKI Jakarta tahun 2029 mendatang ini menyampaikan poin penting definisi terkait IKN — adalah merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang merupakan ibu kota negara baru Indonesia. Yang terletak di Kalimantan Timur, mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, selain itu IKN sering juga merujuk pada pengertian “Ibu Kota Negara” dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022.” ujar Heikal Safar.
Sehingga status kota Jakarta tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan, maka belum berlaku.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sementara dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Sehingga “IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental lantaran hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan,” ucap Heikal Safar.
Sementara itu Hakim MK Adies Kadir menjelaskan dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
Lanjut Adies Kadir, Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sesuai bunyi Pasal 73 UU DKJ.
“Selanjutnya disampaikan, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.” pungkasnya. (Kds)







