Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Di Kabupaten Alor

by
Usai penyerahan santunan kepada ahli waris oleh Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat di Alor. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT Jasa Raharja Cabang NTT melakukan pelayanan gerak cepat, serahkan santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kabupaten Alor.

Pelayanan jemput bola dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat melalui PJ PT Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo pada Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Alor kembali terjadi pada Kamis (26/10/2023) di Jalan Umum Sam Ratulangi, tepatnya di Simpang Tiga Dinas Dukcapil Kabupaten Alor, yaitu tabrakan antar kendaraan angkutan umum dengan sepeda motor.

Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, Agus Prasetiyo langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor, untuk mengetahui kronologis kecelakaan, dengan diterbitkannya Laporan Polisi secara online, sebagai dasar Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada para korban.

Kasus kecelakaan tersebut telah mengakibatkan satu korban penumpang kendaraan angkutan umum dan satu korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, kemudian korban pengendara motor meninggal dunia di RSUD Kalabahi pada Sabtu (28/10/2023) setelah dirawat secara intensif selama tiga hari.

Agus Prasetiyo mengatakan Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan korban maksimal Rp 20 Juta di RSUD Kalabahi, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut, dan khususnya pengendara sepeda motor yang kemudian meninggal dunia Jasa Raharja juga memberikan santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris sah.

Bertempat di rumah duka korban meninggal dunia, Agus Prasetiyo diterima langsung oleh Ahli Waris dari Pilipus Maure yaitu Rosalina Famau selaku iIsteri dan keluarga duka.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Isteri yang ditinggalkan, dan melakukan verifikasi keabsahan berkas santunan meninggal dunia.

Agus Prasetiyo mengatakan di rumah duka, Jasa Raharja mendapatkan data-data yang diperlukan dan absah kebenarannya, sehingga kepada Ahli Waris berhak atas dana santunan, karena Ahli Waris tidak memiliki Buku Rekening sehingga Jasa Raharja telah membukakan Buku Rekening di Bank BRI, serta dana santunan telah ditransfer langsung sebesar Rp 50 juta.

Sesuai pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan transformasi digital di Jasa Raharja, Jasa Raharja dalam memberikan dana santunan melalui mekanisme transfer bekerja sama dengan instansi perbankan, serta mengakses Laporan Polisi secara online dan real time melalui aplikasi Dashboard IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Jasa Raharja.

Agus Prasetiyo menghimbau, agar para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain, terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum, untuk memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum dioperasionalkan.

“Para pemilik kendaraan bermotor dan alat angkutan umum untuk taat membayarkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor SAMSAT.,” tandas dia. (*/iir)