Usai Diperiksa 12 Jam Lebih, Airlangga Hartarto Boleh Melenggang dari Gedung Bundar Kejagung

by
by
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih, di Gedung Bundar Kejagung (Foto :Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto boleh jadi merasa sedikit lega, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

“Hari ini saya datang untuk menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ujar Airlangga usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 tersebut.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Gokar itu dimintai keterangan atas kebijakannya dalam perdagangan CPO berdasarkan berkas tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Menko Perekonomian yang tampak begitu lelah mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jelas.

“Semua pertanyaan (penyidik) sudah saya jelaskan. Dan bukan kapasitas saya untuk memberikan penilaian, nanti penyidik yang akan menjelaskan,” kata Airlangga menandaskan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi tidak menjelaskan dugaan keterlibatan Menko Perekonomian atas akibat kebijakan yang pernah dikeluarkannya. Namun, Kuntadi hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Airlangga sebagai pengembangan atas perkara sebelumnya.

“Jadi pemeriksaan kali ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara Tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO,” kata Kuntadi saat memberikan keterangan pers bersama Airlangga usai pemeriksaan.

Diketahui, kasus ini berlangsung saat terjadinya krisis minyak goreng tahun 2022 lalu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 6,4 triliun.

Tim penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sedangkan para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Namun ditingkat kasasi, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Oisa