Jemput Pacar, Seorang Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas

by
Polsek Metro Penjaringan Rilis Penganiayaan Korban Sampai Tewas. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Nasib naas dialami oleh FDS (22) saat berinisiatif menjemput pacarnya yang bekerja di sebuah Cafe di Jln. Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) lalu.

FDS (22) dikeroyok hingga menyebabkan kehilangan nyawa oleh tiga pemuda, masing-masing berinisial A (24), D (32), J (25), dan A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga orang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit,” ucap Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi di Mapolsek Penjaringan, Senin (24/7/2023).

Bobby menjelaskan, awal mula pengeroyokan itu terjadi saat korban (FDS) yang hendak menjemput pacarnya pada pukul 03.00 WIB di salah satu Cafe, Royal. Para tersangka tidak terima jika salah seorang karyawan Cafe dibawa oleh korban.

“Saat itu korban hendak menjemput pacarnya di Cafe, tiba-tiba dikeroyok oleh tiga tersangka termasuk A yang saat ini masih DPO,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, salah seorang teman korban berinisial D telah melihat jika Korban diseret dan tak sadarkan diri oleh para tersangka.

“Usai dikeroyok korban tak sadarkan diri, langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

“Korban mengalami luka lebam di muka, punggung dan bagian dalam yang lebih parah sehingga menyebabkan korban sampai meninggal dunia,” bebernya.

Bobby menegaskan, bagi tersangka A yang masuk DPO diminta untuk menyerahkan diri.
“Untuk satu orang lagi, saya minta untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

“Acaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(CS)