FAKTA Indonesia Desak Batalkan Perka BPOM No 10/2026

by
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Paulus Ary Subagyo Wibowo (foto : Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) ) Indonesia mengecam terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan tanggal 17 Juni 2026. Beleid tersebut, tidak saja membingungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi bertentangan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terus meningkat di Indonesia.

“Sebagai regulasi turunan, seharusnya Perka BPOM menjadi regulasi teknis yang menempati ujung tombak penegakan. Perka BPOM harus menjadi instrumen taktis untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan malah mengambang tidak jelas,”kata Ketua FAKTA Indonesia Paulus Ary Subagyo Wibowo di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dari aspek substansi, Perka BPOM ini menunjukkan adanya kemunduran, seperti adanya standard ganda menyesatkan konsumen. Kesalahan
terbesar dalam Perka ini menurut FAKTA Indonesia, adanya penerapan 2 jenis label yang berbeda untuk sejenis.

Pertama, Format Nutri – Level diwajibkan dan terkesan dipaksakan untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kemudian, produk pangan olahan secara umum memakai Pilihan Lebih Sehat (PLS) dan bersifat tidak wajib.

Dikarenakan MBDK masuk pada kategori produk pangan olahan, maka dimungkinkan untuk menggunakan dua label (Nutri-Level & PLS) pada MBDK.

“Standar ganda ini menjadi celah dan peluang bagi industri untuk melakukan manipulasi citra rasa agar terlihat aman untuk Kesehatan,” ungkap Paulus.

Kemudian kedua , Perka BPOM bertentangan dengan UU Kesehatan aturan teknis yang seharusnya dilandasi argumen hukum , justru mengkhianati UU Kesehatan.

UU Kesehatan, kata dia, telah mengamanatkan dengan tegas dalam Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) guna mengendalikan Gula, Garam dan Lemak.

“Pelabelan merupakan salah satu kunci mempermudah konsumen untuk memahami nilai gizi pada pangan olahan. Perka baru BPOM justru mengaburkan regulasi, lebih kompromis dengan industri dalam menentukan standar kesehatan publik,” tegasnya.

Paulus menambahkan, aturan yang sudah seharusnya sebagai kepanjangan tangan yang efektif dari undang-undang di atasnya malah berbalik arah dari tujuan utamanya.

Dalam catatan FAKTA Indonesia, berbagai negara di dunia berlomba – lomba menekan angka penyakit tidak menular , dalam hal ini obesitas dan diabetes dengan menerapkan label peringatan sesuai praktik terbaik.

Namun sebaliknya kata Paulus, BPOM memilih jalan penerapan label yang rumit tidak mudah dipahami.

“Sistem pelabelan bertingkat dan sukarela yang termuat dalam Perka kurang efektif dalam praktek global dibandingkan Label Peringatan yang secara langsung menginformasikan suatu produk makan olahan melebihi ambang batas GGL,” kata Paulus.

FAKTA Indonesia juga menyoroti perumusan Perka BPOM No 10 Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur karena mengabaikan asas meaningful participation atau partisipasi bermakna. Penyusun terkait teknis berjalan minim transparasi terkesan tertutup dan lebih mengakomodasi kepentingan industri dan mengabaikan kesehatan publik.

“Berdasarkan beberapa poin di atas, FAKTA Indonesia menyatakan Perka BPOM No. 10 tahun 2026 merupakan produk hukum yang mengabaikan Hak-Hak Konsumen dan mencederai visi dan misi Presiden yang termuat dalam Asta Cita ke-4 dalam meningkatkan SDM unggul untuk mencapai Generasi Emas 2045,” kata Paulus.

Karena itu, FAKTA Indonesia mendesak
BPOM untuk membatalkan Perka No. 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang. Selanjutnya, BPOM wajib menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem dengan menerapkan label peringatan yang mudah dipahami masyarakat guna menanggulangi PTM.

“FAKTA Indonesia akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi hak konsumen, mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul menuju Generasi Emas 2045,” pungkasnya. (Asim)