BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola pendidikan Indonesia. Di tengah menjamurnya berbagai model pendidikan yang dikelola lintas kementerian, DPR meminta pemerintah menyatukan arah kebijakan dalam satu sistem nasional guna menghindari tumpang tindih program dan fragmentasi regulasi.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, yang menilai harmonisasi kebijakan pendidikan antarkementerian menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh program berjalan dalam visi yang sama dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
“RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan menghilangkan ego sektoral yang selama ini berpotensi menghambat integrasi kebijakan,” kata My Esti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, beragam model pendidikan yang saat ini berada di bawah pengelolaan kementerian berbeda tidak boleh berkembang menjadi sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan pendidikan keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama, Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial, Sekolah Garuda yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta sekolah reguler maupun terintegrasi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meski memiliki karakteristik dan tujuan khusus, seluruh model pendidikan tersebut, kata My Esti, harus tetap berada dalam kerangka hukum dan tata kelola yang sama sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
“Satu hal yang harus kita sepakati bersama, kekhususan dapat diakomodasi, tetapi tetap dalam satu sistem nasional. Ini yang menurut saya sangat tepat dan mestinya kita rumuskan bersama,” ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi pandangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mendukung upaya mempertahankan kekhasan lembaga pendidikan tanpa mengorbankan prinsip kesatuan sistem nasional.
Lebih jauh, My Esti menekankan bahwa sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah, tetapi juga menyangkut pencapaian target pembangunan nasional, standar mutu pendidikan, serta kualitas layanan yang harus dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Karena itu, ia menilai RUU Sisdiknas perlu memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi agar setiap program pendidikan dapat saling melengkapi dan tidak berjalan secara parsial.
“Maka kita harus melepaskan ego sektoral. Seluruhnya harus terkoordinasi dengan baik, karena yang kita bicarakan adalah pendidikan bangsa,” tegasnya.
Menurut My Esti, pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya tidak menjadi arena perebutan pengaruh antar-kementerian, melainkan forum untuk merumuskan sistem pendidikan yang mampu menjawab tantangan masa depan Indonesia.
“Ini bukan soal siapa yang paling besar perannya, tetapi bagaimana semuanya bekerja untuk kepentingan pendidikan. Karena pada akhirnya, kita berbicara tentang masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya. (Asim)







