BPK Berikan Opini WTP Atas LKPP Tahun 2022

by
Ketua BPK RI Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPP Tahun 2022 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Demikian disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Opini WTP atas LKPP tahun 2022, lanjut Isma Yatun, berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.

“Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” katanya.

Dalam IHPS II tahun 2022 yang juga disampaikan oleh BPK RI kepada DPR RI, dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang sebelumnya bernilai Rp25,85 Triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 Triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 Triliun.

“HPS juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 Triliun,” ungkap Isma Yatun.

IHPS II tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, diantaranya tanah seluas 87,90 Juta M2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. Karenanya, BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendalaman, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN, menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 Triliun, belum dapat diselesaikan.

“BPK merekomendasikan pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketua BPK RI Isma Yatun. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.