Tok….! DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu), jadi Undang-Undang (UU). Pengesahan UU ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Hadir mewakili pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tiga pimpinan lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan PKPU).

Sebelum mengetuk palu, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI peserta Rapat Paripurna DPR RI untuk mensahkan RUU Perppu Pemilu menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-unsang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan Anggota DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Pengesahan UU ini juga dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan. Sekaligus pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menyampaikan laporannya menjelaskan dalam RUU tentang penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma. Khususnya dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi Daerah otonomi Baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Kemudian penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, dan Anggota DPRD Provinsi, demikian Ahmad Doli Kurnia. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.