APJATI  Mengapresiasi Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

by
Penandatangan MoU SPSK oleh pejabat RI dan SA disaksikan Menaker. (ilustrasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terus dilakukan baik ditingkat Polda, Polres, maupun Polsek di seluruh Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini, khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia dan juga negara lainnya.

Dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6/2023), Ayub Basalamah salut pada kinerja Kepolisian  dalam memberantas TPPO. Sebagaimana diberitakan dalam kurun waktu tujuh hari, Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan TPPO Kepolisian telah menerima 190 laporan, baik di tingkat badan reserse kriminal (Bareskrim) maupun Polda Jajaran.

“Satgas TPPO Polri menetapkan sebanyak 212 tersangka dari total 190 laporan yang diterima dalam kurun 5-11 Juni 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dalam rangka maraknya temuan korban TPPO ke Negara Saudi Arabia oleh aparat kepolisian, Ayub Basalamah menegaskan, APJATI mendukung solusi penempatan PMI secara resmi secara prosedural ke Saudi Arabia melalui Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan KEPMEN 291 Tahun 2018 yang telah dibuka pemerintah dan pemberangkatan perdana  PMI ke Saudi Arabia melalui Program SPSK akan diberangkatkan pada bulan ini

Disebutkannya, proses  SPSK adalah sebagai solusi pemerintah terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya penempatan Saudi Arabia dengan gaji yg sudah disepakati oleh kedua negara tanpa dipungut biaya penempatan dimulai dari medical, pelatihan kompetensi/sertifikasi, Paspor, Asuransi BPJS & Asuransi Luar Negeri, tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah dua tahun kontrak kerja .

APJATI juga mengharapkan peran semua pihak khususnya pemerintah daerah agar secara bersama-sama berperan aktif mendukung dan mensosialisasikan penempatan PMI sesuai prosedur melalui SPS. Hal ini sesuai KEPMEN 291 Tahun 2018 kepada masyarakat yang ingin bekerja khususnya ke Negara Saudi Arabia agar masyarakat terhindar dari bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara. (*/Ful)